KPU Pastikan Putusan MK Terkait Batas Usia Cakada Bakal Masuk PKPU

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 23:33 WIB
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala daerah (cakada). Bahkan, KPU jamin PKPU batu akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).

"Dipedomani terus sampai penetapan paslon," terang Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU RI bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. "Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang tadi berkaitan dengan kampanye di kampus ya yang dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain," terang Afifuddin.

"Jadi, semua hal yang berkaitan dengan keputusan MK yang katakan lah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU 8, ini akan kita terapkan," tegasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya