Selain itu, pelaku juga tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan sehingga motor itu disita oleh Polres OKU. "Pelaku pun kembali ke wilayah Banjit, Way Kanan. Saat kembali itu polsek setempat meringkus pelaku karena ada kasus serupa pada Sabtu 17 Agustus 2024," bebernya.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kemiling menuju Polsek Banjit dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Mengetahui motor korban di Polres OKU Sumsel, petugas langsung berkoordinasi dan membawa kembali motor korban untuk dijadikan barang bukti," jelasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Banjit atas kasus serupa dan barang bukti motor sport Kawasaki Ninja 250 cc hijau berpelat BE4973RJ diamankan di Mapolsek Kemiling.
(Fakhrizal Fakhri )