Usai UU Pilkada, Partai Buruh Bakal Gugat Presidential Threshold

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2024 19:43 WIB
Partai Buruh. Foto: Okezone/Ari Sandita.
Share :

JAKARTA - Partai Buruh menyatakan setelah memenangkan gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya bakal mengajukan permohonan Judicial Review terkait dengan ambang batas pencalonan Presiden RI atau Presidential Threshold. Hal itu diklaim akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

"Kami akan berjuang untuk Presidential Threshold, ambang batas pencalonan Presiden paling cepat dalam dua minggu ke depan, seirama dengan telah diputuskanya dengan ambang batas Pilkada yang baru," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, berkaca dari Putusan MK nomor 60 tentang Pilkada, maka dalam waktu sekira dua Minggu ke depan, Partai Buruh pun bakal mengajukan Judicial Review berkaitan Presidential Threshold ke MK. Sebabnya, diberlakukannya aturan baru tentang ambang batas Pilkada, tentu pemilihan Presiden pun harus pula digunakan ambang batas serupa.

"Secara logika hukum dan logika nalar orang sehat, kalau kepala daerah sudah menggunakan aturan baru ambang batasnya, maka presiden pun harus menggunakan aturan baru dengan mengacu ambang batasnya," tuturnya.

"Kan bisa saja sekarang menjadi 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen dari DPT tetapi secara nasional atau setidak-tidaknya cukup satu, 6,5 persen dari DPT dan sebagainya, itu nanti tugas dari MK," kata Said lagi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya