JAKARTA - Massa aksi dari elemen buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menunda aksi gelombang kedua hari ini, Jumat (23/8/2024) sambil melihat dinamika di DPR RI. Hal itu seiring DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis kemarin.
"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini 23 Agustus di DPR RI, kita tunda dulu. Sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya.
Sementara itu, Kabid Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono menjelaskan sejatinya aksi hari ini diagendakan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat dan berubah menjadi di DPR RI. Namun, arahan terakhir aksi di DPR hari ini pun ditunda.
"Iya, benar (ditunda). Awalnya, hari ini akan aksi di KPU. Tetapi kemarin sore ada instruksi aksi di KPU dialihkan ke DPR dan semalam aksi di DPR ditunda," ujar Kahar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada menjadi undang-undang. Maka pendaftaran pasangan calon kepala daerah (cakada) dimulai Selasa 27 Agustus 2024, resmi menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikatakan Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam, menyikapi banyaknya pertanyaan dari publik dan wartawan serta unjuk rasa di berbagai daerah menolak pengesahan RUU Pilkada.