JAKARTA - Partai Buruh mengancam mengepung Gedung KPU RI, KPUD, DPR RI, DPRD, hingga kantor Pemerintah lainnya yang ada di seluruh pelosok Indonesia. Mereka bakal mendesak lembaga penyelenggara pemilu segera menerbitkan PKPU sesuai Putusan MK Nomor 60 Tentang Ambang Batas Pilkada.
"Satu, ada aksi lanjutan dimulai dari tanggal 25 Agustus sampai 27 Agustus, aksi akan dilakukan serempak dengan eskalasi makin membesar melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh, Serikat Buruh, sayap partai buruh dan masyarakat di seluruh Republik Indonesia," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (23/8/2024).
Dia menerangkan, pada Minggu, 25 Agustus 2024 mendatang, estimasi massa yang menggeruk KPU RI hingga DPR RI diperkirakan mencapai seribu orang lantaran itu hari libur. Baru pada hari Senin, 26 Agustus hingga Selasa, 27 Agustus 2024 mendatang, diperkirakan ada puluhan ribu massa yang melakukan aksi demo.
Dia menyebut, demo tak hanya dilakukan di Jakarta saja, tepatnya di depan Gedung KPU RI dan DPR RI, tapi juga di daerah, yakni di KPUD dan DPRD. Tak menutup kemungkinan pula demo menyasar ke kantor-kantor pemerintahan lainnya, khususnya di daerah.
"Di daerah-daerah mungkin bervariasi, bahkan mungkin ada yang lebih besar karena itu kan hari libur. Kami harus konsolidasi dari malam ini, tapi untuk Senin-Selasa pasti eskalasinya besar, puluhan ribu massa akan geruduk kantor KPU," tuturnya.
Said menambahkan, puluhan buruh, masyarakat dan elemen lainnya itu hanya memiliki satu tuntutan. Mereka meminta KPU segera menerbitkan PKPU sesuai Putusan MK nomor 60 tentang ambang batas Pilkada lantaran KPU tak memiliki kewajiban mengikat untuk berkonsultasi dalam penerbitan PKPU.
"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat tuk berkonsultasi karena sudah ada konfrensi pers, KPU sudah bikin saja PKPU," katanya.
(Puteranegara Batubara)