JAKARTA - Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang sudah mengikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beredar di kalangan masyarakat. Dalam hal ini, ketentuan terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi akan mengikuti putusan MK yang sudah diputuskan.
Dari draf lengkap yang diterima oleh Okezone, dalam rancangan PKPU tersebut pertimbangannya tertulis;
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam PKPU itu poin-poin memutuskan yang sudah sesuai dengan putusan MK yakni;
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 11 diubah, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta setelah ayat (6) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: