Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Draf PKPU Ikuti Putusan MK: Kaesang Gagal Ikut Pilkada 2024 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2024 |19:32 WIB
Draf PKPU Ikuti Putusan MK: Kaesang Gagal Ikut Pilkada 2024 
Draf PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK. Foto: Istimewa.
A
A
A

JAKARTA - Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang sudah mengikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beredar di kalangan masyarakat. Dalam hal ini, ketentuan terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi akan mengikuti putusan MK yang sudah diputuskan. 

Salah satu yang diatur dalam draf PKPU itu soal syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. PKPU itu merujuk pada putusan MK bukan Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, kans Ketum PSI Kaesang Pangarep ikut Pilkada 2024 ataupun sebagai Cawagub Jateng, gagal. 

Dalam rancangan PKPU yang diterima Okezone, aturan usia itu diatur sebagaimana Pasal 15, berbunyi; 

Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Dari draf lengkap yang diterima oleh Okezone, dalam rancangan PKPU tersebut pertimbangannya tertulis, a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam PKPU itu poin-poin memutuskan yang sudah sesuai dengan putusan MK yakni; 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) diubah sebagai berikut:

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement