Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Draf PKPU Ikuti Putusan MK: Kaesang Gagal Ikut Pilkada 2024 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2024 |19:32 WIB
Draf PKPU Ikuti Putusan MK: Kaesang Gagal Ikut Pilkada 2024 
Draf PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK. Foto: Istimewa.
A
A
A

4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement