Merasa tertipu, korban lalu datang ke Polsek Kota Lama untuk membuat laporan polisi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta.
Saat melakukan penyelidikan, dengan memeriksa para saksi dan tersangka sendiri, FA terbukti melakukan pelanggaran Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Mantan penyidik Bareskrim Polri ini kemudian berpesan kepada warga Kota Kupang untuk selalu berhati-hati dan waspada saat memberi sewa mobilnya kepada orang lain.
"Selalu berhati-hati sebelum memberikan mobil untuk disewa, dan semoga kasus ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," pungkasnya.
(Awaludin)