Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Penggelapan Berlian Divonis Empat Bulan

Tri Kurniawan , Jurnalis-Kamis, 11 September 2014 |17:10 WIB
Terdakwa Penggelapan Berlian Divonis Empat Bulan
ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Herawati Jahja Pilonggono alias Iin dengan hukuman empat bulan penjara. Iin terbukti menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai USD3 juta.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Didik, mengatakan majelis berpendapat kalau terdakwa bersalah dan harus mempertanggungjawabkan masalahnya dan sebagai pelajaran agar bersifat berhati-hati.

"Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan pada pokoknya terdakwa bersalah melakukan dakwaan primer dan sekunder," kata Didik di Jakarta.

Menurut dia, terdakwa memenuhi unsur-unsur yang telah didakwakan yakni adanya pembayaran transfer untuk pembayaran cincin berlian. Kemudian, saksi Ratna Dewi telah menyerahkan cincin berlian itu kepada terdakwa Iin.

"Terdakwa bertanggungjawab sepenuhnya atas barang cincin berlian tersebut," ujarnya.

Maka dari itu, majelis hakim mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan sehingga dijatuhkan pidana empat bulan penjara. "Terdakwa tetap ditahan," jelas dia.

Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.‎

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Duma Tandirapang, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum demi menegakkan keadilan atas apa yang dijatuhkan kepada kliennya. "Kami akan ajukan banding Yang Mulia," ucapnya.

Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta Dolar AS dalam kurun waktu sekitar dua tahun.

Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen, namun terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan mau pun mengembalikan barang berharga itu.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement