JAKARTA - Iis bersama kuasa hukumnya mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Mereka mendesak untuk mengeluarkan atau setidaknya memperlihatkan barang PT Harapan Maju Indah, yang sempat disita Bea Cukai. Pasalnya, barang yang berbentuk besi beton dari Tiongkok itu telah disita Bea Cukai selama tiga tahun lalu.
"Saya mau lihat barang saya," teriak wanita yang bekerja di bagian pergudangan PT Harapan Maju Indah, di lokasi, Senin (2/6/2014).
Sempat terjadi perdebatan antara Iis dengan petugas Bea Cukai, karena mereka enggan memperlihatkan barang yang menjadi milik perusahaanya itu.
Perdebatan itu langsung menjadi pusat perhatian petugas maupun warga di lokasi. Tidak lama kemudian, Iis pun jatuh pingsan. Oleh petugas keamanan, wanita berjilbab ini dibawa ke dalam kantor untuk diberi perawatan.
Kuasa Hukum PT Harapan Maju Indah, Andris Basil menyayangkan sikap dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang belum bisa memperlihatkan barang milik kliennya itu.
"Padahal hari ini pihaknya sudah dapat surat dari TUN yang memerintahkan mengeluarkan barang tersebut,"tegasnya.
Dia melanjutkan, kliennya itu telah memenuhi segala ketentuan persyaratan kepabean, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, sebagaimana perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabean juncto Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tanggal 4 September 2009.
Peraturan tersebut mengatur tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 51/PMK.04/2008, tentang tata cara penetapan tarif dan sanksi administrasi serta penetapan direktur jenderal bea cukai atau pejabat bea cukai.
"PT Harapan Maju Indah menang dalam gugatan TUN. Kami sadari KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok masih upaya banding di PT TUN. Kami yang menang TUN ingin melihat kondisi barang yang sedang dalam penguasaan Bea dan Cukai," katanya.
sebagai yang diberikan kuasa hukum, dia berharap dapat melihat barang klienya yang sudah disita selama tiga tahun, sejak 2011 silam. "Kami sadar pihak Bea dan Cukai sedang banding. Namun, setidaknya kami melihat saja. Untuk dokumen laporan," jelasnya.
Sementara di tempat yang sama, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Finari menambahkan, dia akan berkoordinasi dengan bidang yang berwenang soal ini.
"Kalau ingin melihat barang, saya akan minta klarifikasi pihak yang mempunyai wewenang. Barang masih disegel. Barang itu masih dalam latas atau larangan dan pembatasan," singkatnya.
(Rizka Diputra)