Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita di NTT Ditangkap Usai Gadaikan Mobil Rental Rp32 Juta

Apolinaris Lake , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2024 |01:00 WIB
Wanita di NTT Ditangkap Usai Gadaikan Mobil Rental Rp32 Juta
Illustrasi penangkapan (foto: dok freepik)
A
A
A

KUPANG - Seorang perempuan dengan inisial FA, tersangka tindak pidana penipuan berkedok sewa mobil rental ini, telah dilakukan pelimpahan atau tahap dua oleh penyidik Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota.  

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, pihaknya bekerja cepat guna memberikan kepastian hukum kepada pelapor, sehingga mendapat keadilan. 

"Penyidik bekerja cepat dan tepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari Kota Kupang, kami lanjutkan proses tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Aldinan, Jumat (23/8/2024).

Ia pun membeberkan kronologi tersebut, berawal pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 lalu, tersangka datang ke korban inisial M, dengan membawa 1 unit mobil Honda Brio warna putih, dan menawarkan kepada korban untuk digadaikan. 

"Tersangka datang ke korban, dan mengaku di suruh menggadaikan mobil oleh pemiliknya, yang menurut tersangka bernama (inisial FK), dan saat itu korban membayar secara bertahap, dengan total Rp32 juta," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement