TANGERANG- Pabrik obat dan jamu ilegal yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 26 No.36, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Mabes Polri Senin (18/8/2014).
Dalam Penggerebekan tersebut, BPOM RI menemukan beberapa produk jamu dan obat-obatan yang tidak sesuai dan berbahaya bagi yang mengkonsumsinya.
Tidak hanya itu pihak BPOM dan Mabes juga menilai lokasi yang dijadikan pabrik juga sangat tidak layak untuk memproduksi obat dan jamu.
"Diamankan 39 item, yang terdiri dari 36 obat tradisional palsu dan ilegal, tiga pangan tradisional palsu dan ilegal, dalam kandungan obat-obatan tersebut mengandung bahan kimia yang berbahaya apa bila dikonsumsi oleh manusia," kata Kepala pusat penyidikan BPOM RI Hendri Siswandi.
Hendri menambahkan, perusahaan tersebut sebenarnya sudah dicabut izinnya dan nomor BPOM-nya juga sudah ditarik oleh BPOM RI akan tetapi ternyata pengelola bandel dan tetap memasarkan seluruh hasil produksinya ke seluruh wilayah di Indonesia.
(Stefanus Yugo Hindarto)