Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita di NTT Ditangkap Usai Gadaikan Mobil Rental Rp32 Juta

Apolinaris Lake , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2024 |01:00 WIB
Wanita di NTT Ditangkap Usai Gadaikan Mobil Rental Rp32 Juta
Illustrasi penangkapan (foto: dok freepik)
A
A
A

Kemudian, Aldinan Manurung menceritakan, pada tanggal 31 Mei 2024, tersangka datang lagi meminta kepada korban uang sebesar Rp3 juta, dan saat itu tersangka datang juga dengan membawa seorang laki-laki (FK), mengaku sebagai pemilik mobil. 

"Pada awalnya tersangka berhasil mendapatkan uang, kemudian tersangka datang kembali menemui korban dengan membawa FK. Tanpa banyak tanya, korban langsung memberikan uang tunai sejumlah Rp3 juta kepada tersangka dan dibuatkan kwitansi gadai mobil yang ditandatangani di atas materai," bebernya.

Selanjutnya, sambung dia, pada tanggal 29 Juni 2024, pemilik mobil yang sebenarnya datang mencari mobilnya dan menemui korban M.  

"Saat pemilik mobil ingin mengambil mobilnya karena tersangka yang menyewa dan belum melakukan pembayaran. Saat itu korban menjelaskan bahwa mobil tersebut sudah digadai oleh tersangka, dan seorang yang dibawa oleh tersangka mengaku sebagai pemilik mobil, sambil korban menunjukan kwitansi yang ditandatangani oleh orang tersebut, dan pemilik mobil asli itu memberitahukan bahwa itu bukan tandatangannya," ungkap mantan Wadir Narkoba Polda NTT itu. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement