Pakar: PKPU Tak Perlu Persetujuan DPR!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 25 Agustus 2024 16:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Titi kembali menjelaskan bahwa mandat mandiri KPU dalam pelaksanaan Pemilu sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

“KPU Mandiri. Peraturan KPU tidak perlu persetujuan DPR, Kemenkumham, Kemendagri, Bawaslu ataupun DKPP,” tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya