Pakar: PKPU Tak Perlu Persetujuan DPR!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 25 Agustus 2024 16:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Peneliti Kepemiluaan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini meluruskan sikap DPR RI yang seolah melakukan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, DPR tidak mempunyai wewenang sebab KPU merupakan instansi mandiri.

“Undang-Undang Pilkada hanya mengatur (PKPU) perlu konsultasi dalam RDP (rapat dengar pendapat), bukan untuk mendapatkan persetujuan,” kata Titi Anggraini saat dimintai keterangan, Minggu (25/8/2024).

Titi lantas menyebut bahwa frasa persetujuan yang dikeluarkan DPR itu mesti dihentikan. Sebab, kata Titi, sikap ini bisa menjadi pakem dalam pembentukan PKPU dan menjadi tanda bahwa KPU tidak otonom dalam pembentukkan PKPU.

“Hal itu perlu diluruskan ke depan agar tidak menjadi preseden. Apalagi KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah setara sebagai satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada,” jelas dia.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya