Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Ini Perubahan PKPU Pilkada 2024, Kaesang Resmi Gagal Maju Pilgub Jateng

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 25 Agustus 2024 |12:51 WIB
Catat! Ini Perubahan PKPU Pilkada 2024, Kaesang Resmi Gagal Maju Pilgub Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep/IG
A
A
A

JAKARTA - Komisi II DPR RI dan pemerintah akhirnya menyetujui draft perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 8 tahun 2024 terkait Pilkada 2024. Perubahan PKPU akan mengakomodir aturan yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK ini membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tak akan maju Pilkada 2024, karena terganjal syarat pencalonan kepala daerah.

Dua putusan Mahkamah Konstitusi yang diakomodir yakni putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XX/2024. Putusan 60 berkaitan dengan ambat batas pencalonan Gubernur Jakarta, sementara putusan 70 berkaitan dengan penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu setidaknya berdampak pada dua pasal inti pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Dua pasal itu yakni Pasal 11 dan Pasal 15.

Pasal 11 berkaitan dengan ambang batas pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. Awalnya, Pasal 11 ini mengatur secara rata bahwa ambang batas untuk pencalonan 20 puluh persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Setelah mengakomodir putusan MK nomor 60, pasal itu berubah yang pada intinya ambang batas itu dikaitkan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Sementara, Pasal 15 PKPU Nomor 8 tahun 2024 setelah mengakomodir putusan Mahkamah Konsittusi maka penghitungan batas usianya kembali diubah. Sebelumnya batas usia itu dihitung berdasarkan waktu pelantikan, sementara setelah mengakomodir putusan MK, maka batas usia dihitung berdasarkan waktu penetapan pasangan calon kepala daerah.

Secara Rinci Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024:

Sebelumnya:

Pasal 11 (ayat) 1 berbunyi: Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 puluh persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Menjadi:

Pasal 11 ayat (1)

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah emenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan cilon wakil gubernur:

1) provinsi dengan jumlah penduduk yang; termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengin 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabung:an Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement