Bawaslu Putuskan Dharma-Kun Tak Langgar Aturan, Bisa Daftar Pilgub Jakarta

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2024 19:14 WIB
Dharma dan Kun Wardana dinyatakan tidak lakukan pelanggaran pencatutan NIK KTP (Foto : MNC Media)
Share :

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta meminta Dharma dan Kun bersikap kooperatif untuk mengklarifikasi dugaan pencatutan KTP. Pasangan ini sudah dipanggil 2 kali, dan tak satu pun memenuhi panggilan.

"Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo. 

Benny mengatakan, Dharma dan Kun sudah dipanggil pada Jumat 23 Agustus 2024 dan Sabtu 24 Agustus 2024. Bawaslu masih memberikan satu kali lagi kesempatan, karena mereka adalah calon perseorangan.

Begitu juga panggilan yang dilayangkan kepada KPU Jakarta, lanjut Benny, dan hingga panggilan kedua KPU, juga belum bisa hadir.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya