Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Judicial Review UU Kesehatan dan Batas Konstitusional Kekuasaan Negara

Menjaga Konstitusi di Tengah Keadaan Darurat Kesehatan

Opini , Jurnalis-Selasa, 09 Juni 2026 |12:54 WIB
Menjaga Konstitusi di Tengah Keadaan Darurat Kesehatan
Dharma Pongrekun (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

(Oleh: Komjen Pol. (Purn) Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H.)

SALUS Populi Suprema Lex Esto”—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Akan tetapi, sejak gagasan itu diutarakan dalam tradisi hukum klasik, satu pertanyaan mendasar selalu mengikuti: Siapa yang menentukan apa yang dimaksud dengan keselamatan rakyat, dan siapa yang mengawasi kekuasaan yang bertindak atas nama itu?

Sejarah menunjukkan bahwa perang, keadaan darurat, wabah, dan krisis sering kali menjadi ruang di mana perluasan kewenangan negara memperoleh justifikasi paling kuat—semuanya dengan dalih perlindungan keselamatan publik.

Di titik inilah prinsip negara hukum diuji: apakah “keselamatan rakyat” tetap menjadi tujuan hukum, atau justru menjadi alasan untuk menempatkan kekuasaan di atas hukum itu sendiri.

Negara Hukum dan Batas Kekuasaan dalam Krisis

Dalam negara hukum yang demokratis, tidak ada kewenangan negara yang berdiri tanpa batas. Bahkan, dalam keadaan darurat sekalipun, konstitusi tetap menjadi pagar utama agar kekuasaan tidak melampaui prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Inilah konteks pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini bukan sekadar sengketa norma, tetapi menyangkut pertanyaan konstitusional yang lebih fundamental:

Sejauh mana negara dapat memperluas kewenangannya dalam situasi krisis tanpa melanggar batas konstitusi?

Problem Konstitusional: Kepastian Hukum dan Batas Diskresi

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement