JAKARTA – Harvey Moeis lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih mengeluarkan pembelaan diri terkait fakta persidangan kemarin, Kamis (29/8/2024). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan lima saksi untuk membahas perihal data-data dampak kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter swasta.
Junaedi menyebut tak ada kerugian yang ditimbulkan akbiat kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang difasilitasi kerja samanya oleh kliennya. Menurutnya, kerja sama tersebut justru menghasilkan profit.
"Hasilnya, tidak ada kerugian yang ditimbulkan yang diderita PT Timah akibat kerja sama tersebut. Program kerja sama dengan smelter swasta memberikan profit," kata Junaedi, dikutip Jumat (30/8/2024).
Junaedi melanjutkan, fakta persidangan dari keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri tentang detail Harga Pokok Produksi (HPP) berdasarkan laporan keuangan yang ada di BAP saksi, menunjukan bahwa ada smelter PT Timah yang biaya peleburannya di tahun 2019 adalah USD 5900-an/ton yaitu di Kundur.
"Nilai ini Lebih tinggi daripada biaya kerja sama sewa smelter," dalihnya.
Lebih lanjut dirinya menilai bahwa keterangan ini sejalan dengan keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei yang menunjukan bahwa program kerja sama sewa smelter masih menguntungkan.
Junaedi melanjutkan, kalaupun tercatat ada kerugian dalam laporan keuangan PT Timah pada periode 2019 dan 2020, dijelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aim, kerugian itu timbul akibat beban biaya keuangan, bukan disebabkan oleh program kerjasama smelter.
Junaidi memaparkan, pada tahun 2019, tercatat PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 554,67 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 166,29 miliar, rugi selisih kurs sebesar Rp 52,84 miliar dan provisi bank sebesar Rp 7,87 miliar.
Beban yang sama juga terjadi pada tahun 2020 dimana PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 384,77 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 220,41 miliar dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp 2,17 miliar.
"Malah dengan ada kerja sama (dengan smelter swasta), kerugian yang dialami PT Timah menjadi lebih kecil," sambung dia lagi.