Soroti Pengamen Ondel-Ondel di Jalanan, Anggota DPRD DKI Kenneth: Harusnya Kebudayaan Betawi di Tempat yang Baik

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Sabtu 31 Agustus 2024 18:42 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. (Foto: Dok Ist)
Share :

"Kegiatan ini bisa menjadi ajang pembuktian bagi pihak swasta, khususnya pusat perbelanjaan yang telah berkomitmen penuh mendukung Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi lebih khusus pada pasal 4 ayat 2 poin b sampai d yang menjelaskan menyelenggarakan Pelestarian Kebudayaan Betawi sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah; melakukan kerja sama antar daerah, kemitraan, dan jejaring dalam Pelestarian Kebudayaan Betawi; melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan Pelestarian Kebudayaan Betawi," tuturnya.

Hal itu, kata Kent, merupakan perwujudan dalam implementasi hukum yang memberikan kepastian hukum kepada para pelaku kebudayaan ondel-ondel di Provinsi DKI Jakarta dengan memberikan perlindungan hukum.

Kegiatan ini juga merupakan perlindungan yang diberikan kepada ondel-ondel sebagai Ikon Budaya Betawi sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 poin a Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017. Sebagai bagian dari Ikon Budaya Betawi menetapkan upaya pelestarian melalui pengenalan yang menggambarkan ciri khas masyarakat Betawi dan jati diri Provinsi DKI Jakarta sebagai daya tarik wisata.

"Dalam hal ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta harus menjalankan tugas yaitu melakukan pelindungan hukum secara preventif terhadap salah satu Ekspresi Budaya Tradisional yaitu Ondel-Ondel, perlindungan yang dilakukan merupakan bentuk perlindungan hukum preventif karena bersifat pencegahan dan menjaga terjadinya penyimpangan, upaya yang bisa di lakukan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yaitu melakukan penginventarisasi, dan pembinaan ondel-ondel dengan mengadakan workshop serta menyelenggarakan pagelaran ondel-ondel diruang publik," pungkasnya.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2017, ondel-ondel adalah salah satu ikon kebudayaan bagi masyarakat Betawi. Ikon Budaya Betawi sebagaimana dimaksud terdiri dari, Ondel-ondel; Kembang Kelapa; Ornamen Gigi Balang; Baju Sadariah; Kebaya Kerancang; Batik Betawi; Kerak Telor; dan Bir Pletok.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya