Pihak Imigrasi Labuan Bajo lebih lanjut menempatkan CGH pada keesokan harinya di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo sebelum akhirnya dideportasi.
Deportasi CGH diawasi langsung Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Dwi Fachrizal Para Sagara dari Labuan Bajo hingga keberangkatan ke Malaysia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Kami berharap dengan deportasi ini Labuan Bajo menjadi kota yang aman dan kondusif bagi wisatawan lokal maupun mancanegara serta para pelaku usaha," tandasnya.
CGH sebelumnya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 19 Agustus 2024, menggunakan autogate dan dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS).
CGH diinformasikan pernah pula berulah dengan pihak Imigrasi Thailand saat berkunjung ke negara tersebut pada tahun 2017. Pasalnya, ia masuk ke ibukota negara itu dan kota Chiang Lai tanpa paspor.
(Salman Mardira)