Dua ASN Dipecat Gara-Gara Bolos Kerja Lebih dari 28 Hari Selama Setahun

Fariz Abdullah, Jurnalis
Selasa 03 September 2024 12:01 WIB
ASN di Lebak dipecat usai bolos lebih dari 28 hari selama setahun (Foto : Ilustrasi/Okezone)
Share :

LEBAK- Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan (Pemkab) memberikan sanksi tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang indisipliner. Tercatat ada 9 pegawai yang diberikan sanksi baik ringan hingga berat, bahkan pemecatan.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin mengatakan dari sembilan pegawai yang disanksi, dua diantaranya diberikan hukuman pemecatan.

"Tahun ini ada sembilan ASN yang dijatuhi hukuman sanksi, dua orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,"kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Sanksi itu menurut Iqbal diberikan karena kedua ASN tidak bisa dilakukan pembinaan. Berulang kali arahan hingga teguran tak juga digubris oleh mereka.

"Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun (secara komulatif) memberhentikan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti indispliner,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya