LEBAK- Pemerintah Kabupaten Lebak memberikan (Pemkab) memberikan sanksi tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang indisipliner. Tercatat ada 9 pegawai yang diberikan sanksi baik ringan hingga berat, bahkan pemecatan.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin mengatakan dari sembilan pegawai yang disanksi, dua diantaranya diberikan hukuman pemecatan.
"Tahun ini ada sembilan ASN yang dijatuhi hukuman sanksi, dua orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,"kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Sanksi itu menurut Iqbal diberikan karena kedua ASN tidak bisa dilakukan pembinaan. Berulang kali arahan hingga teguran tak juga digubris oleh mereka.
"Diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lebih dari 28 hari kerja dalam satu tahun (secara komulatif) memberhentikan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti indispliner,” ujarnya.
"Sebelum diberikan sanksi berat berupa pemecatan, para ASN itu telah dilalukan pembinaan terlebih dahulu baik melaui Organisasi Perangkat Derah (OPD) tempat bertugas maupun BKPP,"tambah dia.
Sedangkan, tutur Iqbal, ke empat ASN lainnya diberikan sanksi mulai dari pemotongan gaji 25 persen selama 6 bulan, penurunan pangkat hingga penundaan gaji berkala.
(Angkasa Yudhistira)