"Disampaikan bahwa tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No.1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia," kata Tessa, Jumat (16/8/2024).
Namun, juru bicara berlatar belakang penyidik itu enggan membeberkan identitas dari pihak yang dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. Ia hanya menyebutkan inisial dari para pihak yang dicegah.
"Inisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF," ungkapnya.
(Qur'anul Hidayat)