Pimpinan KPU Bertemu Jokowi Bahas Kotak Kosong di Istana

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 18:53 WIB
Pimpinan KPU Bertemu Jokowi Bahas Kotak Kosong di Istana/Okezone
Share :

Sebagai informasi, paslon tunggal yang melawan kotak kosong harus mengumpulkan suara sah diatas 50 persen jika ingin ditetapkan sebagai kepala daerah definitif. Jika kotak kosong yang menang, maka kepala daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj).

Dalam pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Kalimat  'diulang kembali pada tahun berikutnya' dalam pasal tersebut, dijadikan usulan masyarakat sipil agar pemilu ulang bisa digelar tahun 2025.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya