Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron, Dewas KPK: Belum Sampai Rugikan Pemerintah

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 20:21 WIB
Dewas KPK (Foto: MPI)
Share :

Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. 

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan," ujarnya.
 

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya