Keroyok Pedagang Buah di Jakbar, Polisi Tetapkan 2 Anggota Ormas sebagai Tersangka

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 06 September 2024 15:11 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi. Foto: Okezone/Riyan Rizki.
Share :

Akibat perbuatannya, pelaku SA dan AM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan terhadap orang. 

“Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara,” jelas dia.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya