Alasan Polisi Hanya 1 Pelaku yang Ditahan di Kasus Pembunuhan Siswi
Share :
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.