Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Respons KPU

Binti Mufarida, Jurnalis
Sabtu 07 September 2024 10:09 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik. Foto: Okezone/Binti.
Share :

Idham pun menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, seorang calon atau pasangan calon itu bisa dinyatakan tidak bersyarat kalau yang bersangkutan setelah mendaftarkan di KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkrah.

"Maka, langsung kami akan nyatakan yang bersangkutan, kalau yang bersangkutan masih tersangka belum mendapatkan putusan inkrah maka yang bersangkutan masih bisa memproses," tutup Idham.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya