Terlibat Curanmor, Satpam di Tangerang Ditangkap Bersama 9 Komplotannya

Hambali, Jurnalis
Minggu 08 September 2024 00:32 WIB
Pelaku Curanmor di Tangerang (Foto: Hambali/Okezone)
Share :

Para 'pemetik', kata Victor, menjalani aksinya pada target kendaraan yang terparkir di tepi jalanan, baik di sekitar tempat tinggal atau sarana lain. Motor hasil curian itu dijual pada penadah dengan kisaran harga Rp2 juta atau lebih.

"Para pelaku pemetik mereka pada umumnya melakukan aksinya di pinggir jalan, di ruko, di toko, atau mungkin di rumah-rumah yang diparkirkan di pinggir jalan ini yang kemudian menjadi sasaran empuk," jelasnya.

Tersangka yang menjadi penadah lalu mengumpulkan seluruh motor hasil curian itu untuk dikirim secara berkala ke wilayah Sumatera. Dari pengakuan pelaku, total sudah ada 100 kali pengiriman ke wilayah Sumatera dengan rincian 1 kali pengiriman berjumlah paling sedikit 10 unit.

"Satu kali pengiriman itu minimal 10 kendaraan bermotor roda dua. Dikalikan dengan 100 kali pengiriman, kurang lebih bisa menyentuh angka ribuan kendaraan bermotor yang sudah dikirim," katanya.

Polisi berhasil menyita 16 unit sepeda motor berbagai merek dari para pelaku. Sebagian kendaraan itu sudah diketahui identitas pemiliknya. Salah satu korban bahkan langsung mendatangi Polres Tangsel guna mengambil kendaraannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, Juncto (jo) Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya