Kemendagri Keluarkan SE, Tegaskan Dinas Dukcapil di Daerah Tak Boleh Disatukan dengan OPD Lain

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Senin 09 September 2024 20:59 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri
Share :

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri, melalui Ditjen Dukcapil telah mengeluarkan arahan penting bagi seluruh provinsi di Indonesia terkait penguatan kelembagaan Dinas Dukcapil. 

Hal ini diatur dalam surat edaran resmi Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/12080/Dukcapil tanggal 2 September 2024 tentang Kelembagaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi. 

Edaran ditujukan kepada para gubernur kepala daerah provinsi sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dan efisien. 

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam pernyataannya menegaskan pentingnya peran Dinas Dukcapil di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

"Dinas Dukcapil memiliki posisi yang sangat strategis dalam memastikan kelancaran urusan administrasi kependudukan, yang merupakan fondasi penting bagi berbagai program pembangunan nasional. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memberikan perhatian penuh terhadap penguatan kelembagaan Dukcapil di daerah masing-masing," ujar Dirjen Teguh.

Dirjen Teguh menggarisbawahi agar perangkat daerah yang menangani administrasi kependudukan harus berbentuk Dinas Dukcapil, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2020. 

"Tidak boleh ada penggabungan urusan administrasi kependudukan dengan OPD lain. Hal ini untuk memastikan fokus dalam pelaksanaan program kependudukan dan pencatatan sipil di setiap provinsi dan kabupaten/kota," kata Dirjen Teguh Setyabudi.

Dinas Dukcapil didesain sebagai kelembagaan semi vertikal, yang memungkinkan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan sistem ini, setiap daerah harus menerapkan standar layanan yang seragam, termasuk dalam hal perekaman KTP-El, penerbitan akta kelahiran, dan pengelolaan data kependudukan yang terpusat. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya