Edwar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa tersebut bermula ketika rombongan pengurus NU dari Kabupaten Bekasi akan menghadiri undangan pengajian di Ponpes Al Baghdadi Rengasdengklok Karawang pukul 21.15 WIB.
Namun sesampai di Karawang tepatnya di Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok, rombongan diadang puluhan orang bermotor. Rombongan pengurus NU Kabupaten Bekasi yang kebanyakan para kiai ini dihadang massa tidak dikenal dan menanyakan nama salah seorang kiai.
Namun dalam mobil kiai itu tidak ada nama kiai yang dicari. "Karena nama yang dicari tidak ada kemudian terjadi kekerasan mobil yang ditumpangi rombongan dari Bekasi. Dua orang.penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan. Mobil yang digunakan juga mengalami kerusakan," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor, satu baju loreng, sepasang sepatu dan satu unit handphone. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
(Maruf El Rumi)