Menteri Budi Arie Puji Jokowi Layak Jadi Wantimpres: Umurnya Baru 63 Tahun, Masih Terlalu Muda!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 11 September 2024 11:08 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)/Okezone
Share :

Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi "Republik Indonesia." Dengan demikian, nomenklatur yang disepakati yakni Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan 'Ketua' dapat dijabat secara bergantian atau digilir. Kesepakatan itu diambil saat membahas DIM 23 ayat 2.

Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, Pemerintah telah mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa dijabat secata bergilir.

Tak hanya itu, DPR dan Pemerintah juga sepakat bahwa tak ada limitasi untuk anggota Wamtimpres RI. Mereka sepakat, jumlah anggota Wantimpres disesuaikan dengan kebutuhan presiden

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya