JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengkritik rencana Pemerintah yang akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji karyawan untuk program pensiun tambahan wajib. Pemerintah pun diminta untuk tidak terburu-buru menerapkan aturan terkait hal ini mengingat karyawan sudah banyak menanggung potongan wajib lainnya.
“Saat ini gaji pegawai swasta sudah dipotong untuk membayar Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, untuk PNS dipotong Taspen dan TNI/Polri dipotong Asabri. Itu saja sudah cukup berat,” ungkap Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
“Jika ditambah potongan dana pensiun lainnya, ini bakal mencekik ekonomi rakyat berpenghasilan rendah,” sambungnya.
Rencana pemotongan gaji karyawan untuk program pensiun tambahan wajib ini berawal dari pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengklaim calon beleid tersebut merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Aturan yang dimaksud tepatnya adalah Pasal 189 ayat 4 UU P2SK yang menyatakan bahwa Pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah ada melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, serta sistem jaminan sosial nasional lainnya.