OJK juga menyatakan program pensiun wajib baru itu dapat meningkatkan manfaat uang pensiunan yang didapat karyawan mengingat selama ini para pensiunan hanya menerima manfaat dana pensiun sekitar 10-15 persen dari gaji terakhir mereka sementara standar dari International Labour Organization (ILO) berada jauh lebih tinggi, yakni mencapai 40 persen.
Meskipun ILO mengatur manfaat pensiun idealnya diterima 40 persen, menurut Netty, Pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian setiap negara yang berbeda. Ia mengatakan, standar ILO tidak bisa serta merta membuat tambahan potongan gaji lagi untuk dana pensiun pegawai.
“Pemerintah harus juga mempertimbangkan konteks upah di Indonesia yang kenaikannya tidak berbanding lurus dengan kenaikan kebutuhan hidup,” jelas Netty.
“Jangan sampai karena memprioritaskan dana pensiun yang dinikmati di hari tua tapi dana untuk kebutuhan sehari-hari malah berkurang. Kondisi ini bakal menurunkan daya beli masyarakat,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.
Program potongan gaji karyawan untuk dana pensiun tambahan ini disebut masih dalam penggodokan lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya OJK akan bertindak sebagai pengawas dalam harmonisasi seluruh program pensiunan.