Dibunuh Rekan Kerjanya, Pegawai Minimarket di Gambir Alami 7 Luka Tusuk

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 11 September 2024 18:35 WIB
Tersangka pembunuh pegawai minimarket (foto: Okezone)
Share :

“Karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ, maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan (penusukan),” ujar dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 388 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana berupa hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya