Gerebek Pabrik Uang Palsu Rp1,2 M di Bekasi, Bareskrim Tangkap 10 Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 12 September 2024 13:23 WIB
Penampakan Uang Palsu Miliaran yang Disita Bareskrim Polri. Foto: IST.
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka kasus dugaan tindak pidana pembuatan uang palsu (upal). Hal ini terkait dengan penggerebekan terhadap sebuah pabrik di Bekasi, pada beberapa waktu lalu. 

Dalam penggerebekan itu, pabrik pembuatan uang palsu itu berkedok sebagai lokasi percetakan. Dari hasil operasi penindakan itu, Bareskrim menyita senilai Rp1,2 miliar pecahan Rp100 ribuan. 

“Telah dilakukan penangkapan 10 tersangka,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dihubungi awak media, Jakarta, Kamis (12/9/2024). 

Dalam hal ini, ke-10 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda, yakni, SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.

Disisi lain, Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S menyebut bahwa, jajarannya menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 12.000 lembar.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," ujar Andri.

Lebih lanjut, Andri mengatakan para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan tersebut.

"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," imbuhnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya