Sukena-Piyono Dipidana karena Pelihara Satwa Dilindungi, DPR: Dampak Sosialisasi yang Gagal

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Kamis 12 September 2024 16:17 WIB
Sukena dipenjara karena memelihara landak Jawa. (Foto: Dok Ist)
Share :

JAKARTA - Komisi IV DPR RI menyatakan keprihatinannya atas kasus Nyoman Sukena (38) dan Piyono (61) yang dipidana karena memelihara satwa dilindungi. DPR menggarisbawahi kealpaan keduanya karena ketidaktahuan mereka terhadap regulasi.

“Ini dampak dari kegagalan sosialisasi Pemerintah kepada masyarakat terhadap aturan atau regulasi konservasi. Seharusnya Pemerintah bisa lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait satwa-satwa yang dilindungi," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Kamis (12/9/2024).

Nyoman Sukena ditangkap pihak kepolisian karena memelihara empat ekor landak jenis landak Jawa atau Hysterix javanica. Awalnya ia hanya memelihara 2 ekor Landak Jawa namun kini sudah menjadi 4 ekor.

Saat ini Sukena ditahan dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, dengan dakwaan melanggar pasal  Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Piyono, seorang kakek warga Malang baru saja divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan jenis aligator gar. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.⁠

Keduanya mendapat dukungan masyarakat karena dipidana saat mereka tidak mengetahui hewan peliharannya merupakan satwa liar yang dilindungi. Daniel menyebut, kasus-kasus seperti ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi Pemerintah karena ternyata masih banyak masyarakat yang tidak paham soal perlindungan terhadap hewan langka.

"Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pemahaman masyarakat

tentang hukum kepemilikan satwa langka. Bisa dikatakan permasalahan mendasar dalam penerapan hukum satwa langka dan dilindungi di Indonesia, yaitu kurangnya sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada masyarakat," tuturnya.

Daniel mengatakan, Pemerintah seharusnya lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang regulasi konservasi agar masyarakat memahami konsekuensi dari kepemilikan satwa yang dilindungi. Apalagi sebagian aturan masih relatif baru.

“Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun instansi terkait perlu membuat program-program edukasi yang jelas dan komprehensif tentang peraturan tersebut dan disebarkan secara masif,” ungkap Daniel.

"Ketika masyarakat tidak diberi informasi yang cukup tentang satwa-satwa yang masuk kategori langka atau dilindungi, mereka berisiko menghadapi hukuman berat tanpa sadar bahwa tindakan mereka melanggar hukum,” imbuh Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya