Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara karena Pelihara Landak Jawa

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Kamis, 12 September 2024 |13:24 WIB
Kisah Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara karena Pelihara Landak Jawa
Sukena Ditangkap karena Pelihara Landak Jawa/ist
A
A
A

JAKARTA – Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Badung, Bali, I Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.  Ia terancam hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Sukena ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali pada 4 Maret 2024 silam. Dia kedapatan memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica), yang merupakan spesies satwa dilindungi.  

Kisah Sukena ini viral di media sosial, karena dia menangis histeris saat akan menjalani persidangan. Dia memakai berbaju putih dan rompi tahanan dengan tangan diborgol berjalan sambil diiringi beberapa petugas kejaksaan.

Sukena mengaku bahwa landak jawa yang dipeliharanya hewan yang dilindungi. Belakangan diketahui bahwa landak jawa itu adalah milik mertuanya.

Landak Jawa termasuk hewan dengan status konservasi yang terancam punah akibat perburuan liar dan hilangnya habitat alami mereka. Pada 2016 Landak Jawa masuk dalam daftar merah spesies terancam punah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan terdaftar sebagai Least Concern.

Pengamat hukum, Hardjuno Wiwoho mengkritisi keadilan yang belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat kecil. Hal itu tercermin dari kasus yang menimpa I Nyoman Sukena di Bali yang terancam lima tahun penjara buntut memelihara hewan dilindungi berupa landak Jawa.

“Penegakan hukum seringkali timpang bagi rakyat kecil dan lebih kuat berpihak kepada mereka yang dekat dengan kekuasaan dan uang,” kata Hardjuno di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement