Hardjuno menilai apa yang terjadi pada Sukena menunjukkan timpangnya penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Tak hanya itu, menurutnya ini sekaligus mengkonfirmasikan kurangnya proporsionalitas dalam penerapan hukum.
“Seharusnya yang ditekankan adalah prinsip keadilan, bukan hanya hitam putih aturan yang tertulis dalam undang-undang," ucapnya.
Hardjuno mengatakan, kasus Sukena ini juga menjadi catatan penting bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta lembaga konservasi terkait sosialisasi aturan tentang satwa yang dilindungi.
"Seharusnya sosialisasi kepada masyarakat diperkuat, agar masyarakat tahu bahwa ada peraturan tentang memelihara satwa yang dikategorikan langka. Tanpa sosialisasi yang memadai, wajar jika masyarakat awam tidak mengetahui aturan ini," tutup Hardjuno.
(Fahmi Firdaus )