Sebagai contoh, dalam kasus Nyoman Sukena, Landak Jawa yang dipelihara dianggap sebagai hama oleh masyarakat setempat, sehingga ditangkap untuk melindungi tanaman warga. Niat baik Nyoman yang memelihara Landak Jawa dari mertuanya itu justru mendapat pidana.
"Sukena kan memelihara Landak tersebut dengan niat baik, tanpa ada niat untuk menyakiti atau memperdagangkannya. Ini
seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Jangan langsung dikenakan pidana," tegas Daniel.
"Kasus ini juga menunjukkan kurangnya kinerja Pemerintah karena tidak bisa menyampaikan edukasi secara baik kepada masyarakat. Seharusnya bisa jadi introspeksi juga buat Pemerintah,” sambungnya.
Daniel pun mengingatkan Pemerintah dan penegak hukum untuk memperhatikan pertimbangan kemanusiaan pada kasus yang tidak ada korbannya seperti itu.
“Ini kan Sukena juga merupakan peternak ayam, kalau dia dipenjara lalu bagaimana perekonomian keluarganya. Kakek Piyono juga sudah lansia, harus ada pertimbangan lah selama kerugiannya juga tidak ada,” katanya.
“Kalau sekarang banyak masyarakat merasa marah atas hal ini ya saya kira wajar. Karena mereka ini bukan penjahat, dan kesalahan mereka juga dilandasi atas niat baik tapi malah ditangkap. Pemerintah dan penegak hukum seharusnya bisa beri keadilan yang humanis pada kasus-kasus seperti ini,” tutup Daniel.
(Qur'anul Hidayat)