Fraksi Parpol Boleh Usul Pj Gubernur Jakarta dari Luar Pemprov, Asalkan Eselon 1

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 12 September 2024 08:22 WIB
Ketua DPRD Jakarta sementara Achmad Yani. Foto: Okezone/Refi Sandi.
Share :

JAKARTA - Ketua DPRD Jakarta sementara, Achmad Yani menyebutkan fraksi partai politik (parpol) bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta dari luar lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) asalkan harus eselon 1 dan memenuhi syarat lainnya.

"Ya sebenarnya kesempatan itu terbuka luas, untuk Pj Gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing parpol," kata Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).

Diketahui masa jabatan Pj Gubernur Heru Budi Hartono akan genap dua tahun pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Yani menyebut tak masalah apabila ada fraksi parpol yang mengusulkan nama dari luar lingkup Pemprov DKI. Nantinya akan ada mekanisme tiga nama terbesar akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah. Tinggal nanti yang tiga nama itu, yang terbesar, dialah yang akan kita usulkan ke Kemendagri," ujarnya.

Sekedar informasi, nama Heru Budi Hartono, Joko Agus Setyono, dan Marullah Matali merupakan tiga nama eselon 1 yang memenuhi syarat menjadi kandidat Pj Gubernur dari lingkup Pemprov DKI Jakarta.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya