Fraksi Parpol Boleh Usul Pj Gubernur Jakarta dari Luar Pemprov, Asalkan Eselon 1

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 12 September 2024 08:22 WIB
Ketua DPRD Jakarta sementara Achmad Yani. Foto: Okezone/Refi Sandi.
Share :

DPRD Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Sebab, masa jabatan Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9/2024).

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya