JAKARTA - Ketua DPRD Jakarta sementara, Achmad Yani menyebutkan fraksi partai politik (parpol) bisa mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta dari luar lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) asalkan harus eselon 1 dan memenuhi syarat lainnya.
"Ya sebenarnya kesempatan itu terbuka luas, untuk Pj Gubernur bukan hanya dari Pemprov DKI eselon 1, tapi bisa juga dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing parpol," kata Yani di Gedung DPRD DKI, Kamis (12/9/2024).
Diketahui masa jabatan Pj Gubernur Heru Budi Hartono akan genap dua tahun pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Yani menyebut tak masalah apabila ada fraksi parpol yang mengusulkan nama dari luar lingkup Pemprov DKI. Nantinya akan ada mekanisme tiga nama terbesar akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau parpol mengusulkan ada di luar (Pemprov) namanya, ya silakan. Enggak ada masalah. Tinggal nanti yang tiga nama itu, yang terbesar, dialah yang akan kita usulkan ke Kemendagri," ujarnya.
Sekedar informasi, nama Heru Budi Hartono, Joko Agus Setyono, dan Marullah Matali merupakan tiga nama eselon 1 yang memenuhi syarat menjadi kandidat Pj Gubernur dari lingkup Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta menggelar rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) untuk menetapkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Sebab, masa jabatan Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Nantinya, nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta akan diajukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretariat DPRD DKI Jakarta telah mengirim surat undangan kepada para pimpinan fraksi di DPRD DKI Jakarta untuk menghadiri Rapimgab, Rabu (11/9/2024).
(Puteranegara Batubara)