10 Tersangka Uang Palsu di Bekasi Terancam 10-15 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 12 September 2024 17:23 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Lalu, TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu dikenakan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) yakni, Ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Dan Ayat (3) yakni, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," katanya.

"Sedangkan tersangka atas nama SB (karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu) dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," sambungnya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya