VOC Belanda memaksa Kerajaan Mataram harus mengakui kedaulatannya melalui sebuah konferensi di ibu kota kerajaan. Saat itu Kartasura yang kini masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dijadikan konferensi besar yang dihadiri oleh pemimpin daerah di wilayah Kerajaan Mataram Islam.
Kerajaan Mataram juga mengundang perwakilan pemerintahan Belanda yang diwakili oleh Komandan Govert Cnoll. Pakubuwono I terpaksa menuruti masukan dari VOC Belanda itu, dengan mengatur pembagian daerah administratif, yang terbagi dalam dua kategori.
Kategori pertama yakni wilayah nagara agung atau tanah inti kerajaan yang disebut binneland, sedangkan kedua yakni bovenland atau mancanagara, yang semacam provinsi atau distrik luar. Selain itu, ditentukan pula penyerahan wajib masing-masing bupati tersebut kepada Belanda.
Bupati nagara agung dan mancangara, atau wilayah luar sekarang dibebaskan dari semua keterikatan kepada bupati pesisir sisir, atau Pantai Timur Laut Jawa, yang dikenal sebagai "strandregenten" di laporan VOC, dikutitip dari "Antara Lawu dan Wilis : Arkeologi, Sejarah, dan Legenda Madiun Raya Berdasarkan Catatan Lucien Adam Residen Madiun 1934 - 38".