Dari jumlah penduduk bekerja di Bangka Belitung, sektor pertambangan dan penggalian juga mengalami penurunan yang sangat besar. sejak Februari 2023 sampai Februari 2024 terjadi penurunan sebesar 34.760 orang.
Diketahui sebelumnya, Jaksa mendakwa Harvey Moeis terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa telah merugikan keuangan negara sekira Rp300 triliun. Ia didakwa melakukan korupsi bersama sejumlah pihak lainnya.
"Terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Rp300.003.263.938.131,14," kata Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Jaksa membeberkan, jumlah kerugian negara hingga mencapai Rp300 triliun tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Adapun, kata Jaksa, dugaan korupsi timah tersebut dilakukan Harvey bersama-sama dengan Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2015-Maret 2019.
Kemudian, Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018 - November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021.
Selanjutnya, Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019. Lantas, Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020.