Masa Khidmah Berakhir, Jatman Pimpinan Habib Luthfiy Belum Gelar Muktamar

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 14 September 2024 17:54 WIB
Wakil Ketua Umum PBNU bidang Keagamaan dan Hubungan Antarlembaga, KH. Zulfa Mustofa.
Share :

JAKARTA - Masa bakti kepengurusan Jatman, organisasi para "penempuh" tarekat pimpinan Habib Luthfiy Ali bin Yahya dan berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU), sudah berakhir sejak September 2023. Awal September 2024 ini, sejumlah mursyid senior dan berpengaruh di Jatman, datang ke PBNU dan menemui Ketua Umum, KH. Yahya Cholil Staquf. Mereka melaporkan kondisi terkini Jatman.

Hari ini, Sabtu (14/9/2024), lewat sebuah notulen dan hasil pengumpulan keterangan dan bukti-bukti keorganisasian, Wakil Ketua Umum PBNU, KH. Zulfa Mustofa merilis sejumlah temuan. Antara lain, soal telah berakhirnya kepengurusan Jatman 2018-2023. Statusnnya kadaluwarsa sehingga perlu diambil langkah organisasi untuk kelanjutkan kepengurusan Jatman.

Untuk mendapatkan gambaran yang utuh terkait kepengurusan Jatman masa khidmah 2018-2023 ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf telah menugaskan Wakil Ketua Umum PBNU bidang Keagamaan dan Hubungan Antarlembaga, KH. Zulfa Mustofa. Meski bertugas memfasilitasi pertemuan dan mendengarkan masukan, tapi tidak untuk mengambil keputusan apa pun dengan para pengurus Idaroh Wustho dimaksud.

Selanjutnya, Kiai Zulfa bertugas menyampaikan informasi dan masukan dari pertemuan itu kepada peserta Rapat Pleno PBNU atau Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. "Ini untuk menghindari terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait kepengurusan Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al- Mu'tabaroh An-Nahdliyah (Jatman)," ujar Kiai Zulfa sebagaiaman dilansir Lembaga Infokom dan Publikasi (LTN) PBNU.

Jatman adalah badan otonom (banom) Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU (ART NU) Pasal 18 ayat (7) huruf a, dan ditegaskan juga dalam Peraturan Dasar (PD) Jatman Pasal 2. Kepengurusan Jatman tingkat pusat disebut Idaroh Aliyyah dipilih dan diangkat lewat Muktamar Jatman yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali (Pasal 24 dan Pasal 30 PD Jatman).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya