BANDUNG - Polresta Bandung berhasil menangkap 20 pelaku pencurian motor (Curanmor) dalam operasi yang dilakukan selama 12 hari di wilayah Kabupaten Bandung.
Dalam operasi yang digelar dari tanggal 1 September hingga 12 September 2024 tersebut Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 kendaraan.
"Alhamdulilah kami bisa mengamankan 20 tersangka dengan jumlah barang bukti baik 3 unit kendaraan roda 4 dan 29 unit kendaraan roda 2," ujar Kapolresta Bandung Kombes, Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (13/9/2024).
Kusworo menjelaskan, modus dari para pelaku melancarkan aksinya beragam, ada yang menggunakan kekerasan dan ada juga yang membobol kunci kontak menggunakan kunci T.
"Ada yang pencurian dengan kekerasan, tentunya kita lapisi, kita kenakan dengan Pasal 365, pencurian kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian ada juga yang dengan menggunakan kunci T, yang dengan cara merusak motor itu, maka itu kita jerat dengan pasal 363 KUHP serta kami juga terus melakukan pengembangan sampai dengan kepenadahnya," jelasnya.